Akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas masih menjadi tantangan besar bagi Indonesia. Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan rumah sakit, tenaga kesehatan, maupun pembiayaan pelayanan kesehatan. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia menghadapi tantangan yang berbeda dibandingkan banyak negara lainnya, di mana faktor geografis masih menjadi salah satu penentu kemampuan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan secara cepat dan tepat waktu. Di tengah berbagai kemajuan yang telah dicapai, ketimpangan akses pelayanan kesehatan masih menjadi pekerjaan rumah yang memerlukan perhatian serius agar seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk hidup sehat.
Tantangan Kesehatan di Negara Kepulauan
Indonesia telah menunjukkan berbagai kemajuan dalam pembangunan kesehatan selama beberapa dekade terakhir. Perluasan cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peningkatan jumlah fasilitas pelayanan kesehatan, serta berbagai program kesehatan masyarakat telah memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Namun, di balik berbagai capaian tersebut, masih terdapat persoalan mendasar yang belum sepenuhnya terselesaikan, yakni ketimpangan akses dan keadilan dalam pelayanan kesehatan.
Dengan lebih dari 17 ribu pulau dan jumlah penduduk yang telah melampaui 280 juta jiwa, Indonesia memiliki tantangan yang berbeda dibandingkan banyak negara lainnya. Persoalan kesehatan tidak hanya berkaitan dengan jumlah rumah sakit, ketersediaan tenaga kesehatan, maupun pembiayaan pelayanan kesehatan. Tantangan yang lebih besar adalah bagaimana memastikan seluruh masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara cepat, aman, dan tepat waktu tanpa dibatasi oleh jarak dan keterisolasian wilayah.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan kesehatan yang kompleks. Data Long Form Sensus Penduduk 2020 menunjukkan bahwa angka kematian ibu masih mencapai 189 per 100.000 kelahiran hidup. Selain itu, Indonesia juga menghadapi beban ganda penyakit. Penyakit menular seperti tuberkulosis masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang serius, sementara penyakit tidak menular seperti hipertensi, diabetes melitus, stroke, penyakit jantung, dan kanker terus mengalami peningkatan. Pandemi COVID-19 juga memberikan pelajaran bahwa ketahanan sistem kesehatan tidak hanya ditentukan oleh rumah sakit besar di kota-kota besar, tetapi juga oleh kemampuan seluruh daerah dalam memberikan pelayanan kesehatan yang memadai.

Politik Kesehatan dan Prioritas Pembangunan
Pada hakikatnya, pembangunan kesehatan merupakan keputusan politik. Kebijakan mengenai alokasi anggaran, pembangunan fasilitas kesehatan, distribusi tenaga kesehatan, hingga penetapan prioritas pembangunan merupakan hasil dari pilihan-pilihan politik yang diambil oleh pemerintah. Oleh karena itu, akses dan keadilan dalam pelayanan kesehatan tidak hanya dipengaruhi oleh faktor geografis, tetapi juga oleh sejauh mana sektor kesehatan ditempatkan sebagai prioritas dalam agenda pembangunan nasional.
Penguatan sistem kesehatan tidak dapat dipandang sebagai program jangka pendek, melainkan sebagai investasi jangka panjang yang membutuhkan komitmen dan keberlanjutan lintas pemerintahan. Pergantian kepemimpinan merupakan bagian dari dinamika demokrasi, tetapi perubahan tersebut seharusnya tidak mengubah arah pembangunan kesehatan yang telah berjalan. Setiap pemerintahan perlu melanjutkan dan memperkuat fondasi sistem kesehatan agar pelayanan kesehatan semakin merata dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia membutuhkan politik kesehatan yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik dan pencapaian jangka pendek, tetapi juga pada penguatan sistem kesehatan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Sebab, keputusan mengenai distribusi sumber daya kesehatan dan pemerataan pelayanan pada akhirnya akan menentukan apakah seluruh masyarakat Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk hidup sehat.
Ketika Jarak Menentukan Kesempatan Hidup
Pembahasan mengenai ketimpangan kesehatan selama ini lebih banyak berfokus pada pembiayaan dan ketersediaan fasilitas kesehatan. Padahal, bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan, perbatasan, dan daerah terpencil, memperoleh pelayanan kesehatan bukan hanya persoalan biaya, tetapi juga persoalan waktu, jarak, dan sarana transportasi.
Dalam kondisi kegawatdaruratan, waktu menjadi faktor yang sangat menentukan keselamatan pasien. Keterlambatan mencapai fasilitas kesehatan sering kali memperbesar risiko komplikasi, terutama pada kasus kegawatdaruratan ibu dan bayi. Tidak sedikit ibu hamil dengan komplikasi yang harus menempuh perjalanan panjang sebelum memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai.
Ketika akses terhadap pelayanan kesehatan dipengaruhi oleh jarak dan keterisolasian wilayah, maka persoalan kesehatan tidak lagi semata-mata menjadi persoalan medis, melainkan juga persoalan keadilan.
Pulau Selayar dan Pulau Barrang: Potret Ketidakadilan Geografis
Persoalan tersebut masih menjadi kenyataan bagi sebagian masyarakat Indonesia. Salah satu contohnya dapat dilihat di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Ketika pasien membutuhkan pelayanan rujukan ke Makassar, perjalanan yang harus ditempuh tidaklah singkat. Pasien terlebih dahulu harus menyeberang menuju Bulukumba melalui jalur laut, kemudian melanjutkan perjalanan darat menuju Makassar selama sekitar tiga hingga empat jam.
Persoalan menjadi lebih kompleks karena transportasi laut dari Selayar menuju Bulukumba umumnya hanya tersedia pada pagi hari. Dalam kondisi kegawatdaruratan, keterlambatan beberapa jam dapat meningkatkan risiko komplikasi bahkan mengancam keselamatan pasien. Bagi ibu hamil dengan komplikasi, keterlambatan tersebut dapat memperbesar risiko terjadinya kematian ibu dan bayi.
Ketimpangan akses kesehatan ternyata tidak hanya terjadi di wilayah yang jauh dari pusat provinsi. Masyarakat yang tinggal di Pulau Barrang, Kota Makassar, juga menghadapi persoalan yang hampir serupa. Meskipun secara administratif berada di wilayah kota metropolitan, akses menuju fasilitas kesehatan rujukan tetap membutuhkan perjalanan laut sekitar satu hingga dua jam.
Transportasi reguler yang terbatas menyebabkan masyarakat harus mengeluarkan biaya tambahan yang tidak sedikit apabila membutuhkan pelayanan kesehatan secara segera. Dalam kondisi tertentu, keterbatasan ekonomi dan hambatan geografis menjadi tantangan yang harus dihadapi secara bersamaan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pada dasarnya tidak mengenal batas administratif.
Memaknai Keadilan Geografis dalam Kesehatan
Selama ini, keadilan kesehatan lebih sering dimaknai sebagai pemerataan pembiayaan atau ketersediaan fasilitas kesehatan. Padahal, bagi Indonesia sebagai negara kepulauan, terdapat dimensi lain yang tidak kalah penting, yakni keadilan geografis.
Keadilan geografis tidak berarti setiap daerah harus memiliki fasilitas kesehatan yang sama persis. Namun, setiap masyarakat harus memiliki kesempatan yang setara untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu tanpa dibatasi oleh jarak, kondisi alam, maupun keterisolasian wilayah.
Dengan demikian, masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil tidak boleh memiliki peluang hidup yang lebih rendah dibandingkan mereka yang tinggal di kota-kota besar. Tempat seseorang tinggal seharusnya tidak menentukan kesempatan untuk hidup sehat.
Penguatan Pelayanan Primer dan Integrasi Sistem Kesehatan
Dalam konteks Indonesia, pelayanan kesehatan primer melalui puskesmas, posyandu, dan kader kesehatan memiliki peran yang sangat penting. Pemantauan ibu hamil, pelayanan kesehatan bayi dan balita, deteksi dini penyakit tidak menular, serta edukasi kesehatan masyarakat sebagian besar dilakukan melalui pelayanan primer.
Pelayanan primer yang kuat tidak hanya mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, tetapi juga dapat mengurangi kebutuhan pelayanan rujukan yang lebih kompleks. Selain itu, pemerataan tenaga kesehatan perlu menjadi perhatian serius mengingat sebagian besar dokter spesialis masih terkonsentrasi di kota-kota besar, sementara daerah kepulauan dan wilayah terpencil masih mengalami keterbatasan sumber daya manusia kesehatan.
Membangun keadilan kesehatan di tengah batas geografis tentu tidak dapat dilakukan melalui satu kebijakan tunggal. Penguatan pelayanan primer perlu berjalan seiring dengan pemerataan tenaga kesehatan, pembangunan rumah sakit regional, pemanfaatan telemedicine, pengembangan ambulans laut, serta penyediaan sistem transportasi kesehatan yang lebih terintegrasi.
Lebih dari itu, sistem rujukan kesehatan perlu dirancang berdasarkan kebutuhan masyarakat dan karakteristik geografis wilayah, bukan semata-mata berdasarkan batas administratif. Integrasi seluruh jejaring pelayanan kesehatan menjadi sangat penting agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang cepat, berkesinambungan, dan bermutu.
Penutup: Politik Kesehatan untuk Keadilan Geografis
Pada akhirnya, membangun keadilan kesehatan bukan hanya persoalan pembangunan rumah sakit, penambahan tenaga kesehatan, atau besarnya anggaran kesehatan. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu.
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia membutuhkan sistem kesehatan yang dibangun berdasarkan realitas geografis masyarakatnya. Laut seharusnya menjadi penghubung, bukan penghalang. Jarak seharusnya tidak menjadi alasan keterlambatan mendapatkan pertolongan.
Karena itu, keadilan kesehatan pada akhirnya merupakan persoalan politik. Keputusan mengenai prioritas pembangunan, distribusi sumber daya kesehatan, serta keberpihakan terhadap masyarakat di wilayah kepulauan dan daerah terpencil akan menentukan apakah seluruh rakyat Indonesia memperoleh kesempatan yang sama untuk hidup sehat.
Keberhasilan pembangunan kesehatan tidak hanya diukur dari banyaknya program yang diluncurkan atau besarnya anggaran yang dialokasikan. Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil, daerah perbatasan, dan wilayah terpencil memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Tidak boleh ada seorang ibu yang kehilangan nyawanya hanya karena pertolongan datang terlambat. Tidak boleh ada seorang bayi yang kehilangan kesempatan untuk hidup hanya karena keterbatasan akses menuju fasilitas kesehatan. Dan di negeri kepulauan seperti Indonesia, tempat seseorang tinggal seharusnya tidak menentukan kesempatan untuk hidup sehat. Sebab, hak untuk sehat adalah hak seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.










